PALI – Dilansir dari laman media DempoNews.com. Pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam. Proyek tersebut terindikasi sebagai “proyek siluman” karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Pantauan di lapangan, sejak pengerjaan dimulai hingga kini, tidak ada papan proyek yang terpasang. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara maupun keuangan desa.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025), Kepala Desa Talang Bulang mengakui pembangunan jalan setapak itu adalah program desa. Namun, ia beralasan bahwa papan proyek belum terpasang karena masih dalam proses pemesanan.
“Itu bangunan kades, papan namanya masih dipesan,” ujar Kades singkat.
Namun, jawaban itu justru semakin menimbulkan tanda tanya. Terlebih, ketika ditanya soal detail anggaran dan pelaksana kegiatan, nada suara sang Kades di telepon terdengar berputar-putar, bahkan sempat menggunakan bahasa daerah yang seolah mengalihkan pertanyaan.
“Ke rumah bae, mintak tolong kakak itu bangunan kakak (ke rumah saja, minta tolong kakak itu bangunan kakak),” ucapnya dengan nada yang mengundang tafsir.
Sikap tersebut jelas mencerminkan lemahnya komitmen transparansi. Seharusnya, sebagai pengguna anggaran, pemerintah desa tunduk pada aturan keterbukaan informasi publik. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memasang papan proyek agar masyarakat mengetahui besaran anggaran, sumber dana, dan siapa pelaksananya.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi tentang penggunaan uang negara. Ketiadaan papan proyek bukan hanya bentuk pengabaian, melainkan indikasi awal praktik yang tidak transparan dan rawan penyalahgunaan.
Lemahnya kesadaran aparatur desa dalam menjalankan amanah undang-undang menjadi tamparan keras bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Jika aturan dasar tentang keterbukaan saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya pada akuntabilitas penggunaan dana desa?
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait besaran anggaran maupun sumber dana pembangunan jalan setapak tersebut.
Sumber informasi: Redaksi DempoNews.com
Editor: Redaksi TD.
