Motor Pemuda Digondol Maling: Dua Pelaku Dibekuk, Satu Ditembak Polisi

Motor Pemuda Digondol Maling: Dua Pelaku Dibekuk, Satu Ditembak Polisi

Hukum & Kriminal Nasional Peristiwa Polisi
Spread the love

Medan — Nasib sial dialami Sandy Yuda Panggabean (21), warga Jalan Turi Ujung, Gang Parulian, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Niat hati bersenang-senang bermain game bersama teman-temannya hingga dini hari, pemuda ini malah harus pulang dengan tangan hampa setelah sepeda motornya raib digondol maling.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/8/2025) subuh, di Warnet Britania yang terletak di Jalan Halat, Kota Medan. Menurut keterangan korban, ia datang ke warnet sekitar pukul 01.20 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda CB150R miliknya di depan lokasi.

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 06.20 WIB, Sandy terkejut mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di parkiran. Ia pun segera meminta pemilik warnet untuk memutar rekaman kamera CCTV guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Hasil rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria tak dikenal mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin. Merasa dirugikan, Sandy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Tersangka pertama, Muhammad Rafi Firdaus (20), warga Jalan Halat Gang Tegel, kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain, Rafi mencoba kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas. Maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” terang Dian saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan keterangan Rafi, ia mencuri motor tersebut lalu menyerahkannya kepada temannya, Steven Tampubolon (20), warga Jalan HM Jhoni. Steven kemudian meneruskan motor curian itu kepada seorang pria berinisial Rizal, yang saat ini berstatus buron (DPO).

Sepeda motor tersebut dijual di kawasan Jalan Jermal seharga Rp 2,5 juta. Hasil penjualan motor dibagi rata, di mana Rafi mendapat Rp 950 ribu, Steven Rp 800 ribu, dan sisanya sebesar Rp 750 ribu diterima Rizal.

Iptu Dian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, dan pihaknya kini tengah memburu Rizal serta mencari keberadaan sepeda motor yang dijual.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya dan berupaya menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegasnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *