Diduga Lakukan Pungli, Personel Satlantas Polrestabes Medan Diperiksa Propam

Diduga Lakukan Pungli, Personel Satlantas Polrestabes Medan Diperiksa Propam

Hukum & Kriminal Nasional Polisi
Spread the love

Medan–  Seorang personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, Aiptu RP Napitupulu, tengah menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari unggahan akun Facebook Posmetro Medan, Senin (4/8/2025), yang menyertakan video berdurasi singkat memperlihatkan aksi Aiptu RP. Dalam video yang telah dibagikan ribuan kali itu, terlihat Aiptu RP berbicara kepada seorang pengendara yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Mari cash-nya sekarang kalau ada. Kalau nggak ada biar ku tulis,” ujar Aiptu RP dalam rekaman video yang terdengar jelas.

Ungkapan tersebut menimbulkan dugaan bahwa sang petugas tengah meminta sejumlah uang agar pengendara tersebut tidak diproses lebih lanjut secara hukum, yang seharusnya dilakukan melalui prosedur tilang resmi.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

“Yang bersangkutan masih diperiksa Paminal. Lanjut nanti kita mutasi keluar dari Lantas,” kata AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Langkah mutasi tersebut, menurut Parwita, merupakan bagian dari penegakan disiplin internal jika terbukti terjadi pelanggaran etik atau prosedur oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Medan, sebagai bagian dari komitmen kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran anggota.

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan kembali membuka luka lama terkait maraknya praktik pungli oleh oknum aparat, khususnya di lingkungan Satuan Lalu Lintas.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Polrestabes Medan agar bersikap transparan dan memberikan sanksi tegas apabila Aiptu RP terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. Penanganan yang lamban atau tidak serius dikhawatirkan akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami mendukung penuh langkah tegas terhadap setiap oknum yang mencoreng nama baik Polri. Jangan hanya mutasi, jika terbukti pungli, proses hukum harus ditegakkan,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Medan, dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini menambah deretan panjang insiden pelanggaran etik yang menyeret aparat di lapangan. Dalam konteks reformasi Polri yang sedang digalakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap pelanggaran seperti ini dianggap sebagai hambatan besar dalam membangun kepercayaan publik.

Masyarakat berharap kejadian seperti ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel di lapangan, termasuk penguatan sistem pengawasan internal, pelatihan integritas, dan penegakan hukum yang konsisten.

“Tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegas salah satu perwira menengah Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya.

Sumber Informasi: Postingan akun Facebook atas nama Posmetro Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *