Pematangsiantar – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Pematangsiantar menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga titik rawan narkoba. Hasilnya, dua pengedar sabu berhasil diringkus di Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Operasi besar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Apri Damanik, SH, MH. Turut dilibatkan sejumlah personel lintas satuan, termasuk dari Sat Intelkam, Samapta, Lantas, Reskrim, Sipropam, Polwan, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, TNI AD, serta perangkat kelurahan.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, lima pria yang berada di lokasi menjalani tes urine. Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23), warga Karangsari Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dinyatakan positif menggunakan narkoba. RIS langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi.
Lokasi kedua yang disasar adalah eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame. Namun, tak ditemukan aktivitas mencurigakan ataupun peredaran narkoba di lokasi ini.
Keberhasilan terbesar terjadi saat penggerebekan di lokasi ketiga, yakni di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di tempat ini, tim gabungan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 54 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 30,68 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat 9,18 gram, satu paket sedang seberat 5,85 gram, 51 paket kecil seberat total 14,35 gram, dan satu paket seberat 1,30 gram yang ditemukan dalam amplop putih di dalam kamar.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp12.950.000, tiga unit ponsel (Redmi hitam, Redmi gold, dan Xiaomi hitam), satu timbangan digital, satu tas biru, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet, serta satu kotak kardus air mineral bermerek OH5.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aksi nyata Polres Pematangsiantar dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).
“Kegiatan GSN ini merupakan langkah strategis kami dalam menyisir lokasi rawan narkoba dan menindak para pelaku. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua unsur yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk dukungan dari TNI, Satpol PP, BNNK, dan pemerintah kelurahan, yang bersama-sama ikut serta dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah Pematangsiantar.
Dengan ditangkapnya dua pengedar dan berhasil diamankannya barang bukti sabu lebih dari 30 gram, operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta menjadi peringatan keras bahwa Polres Pematangsiantar tidak main-main dalam memberantas narkoba.
“Kami berkomitmen penuh membersihkan Siantar dari narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tutup AKP Irwanta Sembiring.(Ps).
