Gudang Sabu di Medan Digerebek, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia–Thailand

Gudang Sabu di Medan Digerebek, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia–Thailand

Hukum & Kriminal Nasional Polisi
Spread the love

Medan, 2 Agustus 2025 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara setelah menggerebek sebuah rumah di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Rumah tersebut diketahui menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi narkotika skala besar.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Indonesia–Thailand. Ketiganya yakni RR (32) selaku pemilik rumah dan barang, IS (45) sebagai pengedar, serta FM (42) yang berperan sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan peredaran narkoba. Setelah dilakukan pengintaian dan verifikasi informasi, tim langsung melakukan tindakan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).

Tersangka pertama yang diamankan adalah RR, yang saat itu sedang berada di depan rumah. Ketika digeledah, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape berisi cairan mencurigakan di dalam saku celananya. Saat hendak diamankan, para tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus tim di lokasi.

Dari hasil interogasi awal terhadap RR, yang merupakan warga asal Aceh, ia mengakui masih ada narkotika lain di dalam rumah. Petugas kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, IS dan FM, serta melanjutkan penggeledahan rumah secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dengan jumlah mencengangkan, yakni:

  • 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok dengan berat total 24 kilogram
  • 20 bungkus sabu tambahan seberat 2 kilogram
  • Sekitar 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo seperti Transformer, Tesla, dan Mahkota
  • 34 saset ‘Happy Water’ merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin
  • 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan
  • 150 cartridge vape liquid mengandung zat berbahaya Etomidate
  • Beberapa unit telepon seluler dan alat komunikasi lain

Kepolisian menduga kuat bahwa rumah tersebut telah lama dijadikan sebagai tempat transit dan distribusi narkoba jaringan internasional.

Dalam keterangannya, RR mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial X, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RR juga menyebut bahwa X bertindak atas perintah seorang warga Aceh berinisial HS yang saat ini berdomisili di Thailand.

“Pemilik rumah RR menerima barang dari DPO X yang dikendalikan oleh HS, WNI asal Aceh yang kini tinggal di Thailand. Untuk menyimpan barang-barang tersebut, RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta,” terang Kombes Calvijn.

Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua DPO yang diduga menjadi aktor utama jaringan narkoba internasional tersebut.

Ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kombes Calvijn juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya. (Rill).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *