WAY KANAN – 30 Juli 2025 — Tim Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di gerai BRILink di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025, usai menyamar dan mengelabui penjaga toko dengan modus manipulasi identitas melalui aplikasi WhatsApp.
Kedua pelaku berinisial JY (37), warga Kampung Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan BS (38), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Aksi mereka disebut sangat terorganisir dan memanfaatkan celah kepercayaan di sistem layanan keuangan informal berbasis digital.
Peristiwa bermula pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi yang menjaga gerai BRILink milik Marlinda didatangi oleh seorang pria tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai tersangka JY. Tersangka langsung menanyakan keberadaan pemilik toko sambil berkata, “Di mana bos kamu?”
Ketika saksi hendak menghubungi Marlinda, pelaku secara tiba-tiba merampas ponsel milik saksi. Dengan cepat, pelaku menghapus sejumlah pesan WhatsApp milik Marlinda dan mengganti nomor WhatsApp-nya dengan nomor milik pelaku sendiri, sehingga dapat berpura-pura menjadi pemilik toko.
Setelah berhasil menyamar, pelaku JY langsung meminta uang tunai sebesar Rp 11.740.000 kepada saksi yang masih percaya bahwa ia berkomunikasi dengan sang pemilik gerai. Uang tersebut kemudian diserahkan, dan kedua pelaku segera meninggalkan lokasi.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang telah mengendalikan nomor WhatsApp Marlinda kembali menghubungi saksi dan meminta agar sejumlah dana ditransfer ke beberapa akun e-wallet. Aksi ini berpuncak pada permintaan transfer dana ke rekening BRI atas nama EW sebesar Rp 4.500.000.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 52.240.000 (lima puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan secara sistematis dan berani di siang bolong, Marlinda segera melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, antara lain: Satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk menyamar sebagai korban. Satu buah kaos warna hitam. Satu celana jeans warna biru laut. Rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha BRILink dan agen layanan keuangan digital, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan. Jangan mudah percaya kepada pesan yang mengaku sebagai pemilik, apalagi jika datang dari nomor yang tidak dikenal.
“Pastikan untuk melakukan verifikasi ganda sebelum menyerahkan uang tunai atau melakukan transaksi atas permintaan lewat pesan. Modus penipuan semakin canggih dan menyasar pelaku usaha di tingkat mikro,” tegas Kasat Reskrim. (Rill).
