RS Desak Kejari Jaksel Eksekusi SM Terkait Kasus Fitnah Mantan Wapres

RS Desak Kejari Jaksel Eksekusi SM Terkait Kasus Fitnah Mantan Wapres

Nasional Seputar KPK/Kejaksaan& APH
Spread the love

Jakarta, 31 Juli 2025 — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Mereka mendesak agar Kejari segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang dinyatakan bersalah dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

“Yang bersangkutan sudah seharusnya dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Roy Suryo di hadapan awak media.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Silfester Matutina dilaporkan oleh pihak Jusuf Kalla atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui pernyataan publik yang dinilai mencemarkan nama baik tokoh nasional tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memproses perkara ini secara hukum dan memutuskan vonis satu tahun penjara bagi Silfester.

Tak terima dengan putusan tersebut, Silfester mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) justru menguatkan vonis dan memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019.

Roy Suryo menilai bahwa ketidakjelasan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan hukum ini sangat meresahkan. Ia mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak tegas dalam menjalankan putusan pengadilan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa luntur.

“Ini bukan persoalan pribadi, ini soal prinsip dan keadilan. Jika hukum sudah inkrah, maka harus dijalankan. Jangan sampai publik berpikir ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tegas Roy.

Lebih lanjut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi juga menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini dan tidak akan berhenti hingga Kejari Jakarta Selatan melaksanakan kewenangannya sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Permintaan konfirmasi yang diajukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan.(Yudha Arie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *