Indralaya, 31 Juli 2025 — Aksi nekat seorang pemuda di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nyaris menimbulkan korban jiwa. Pelaku berinisial DN (26), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap jajaran Polsek Indralaya setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang warga, Andi Kurnia (57).
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P, dalam keterangan persnya, Kamis (31/7), menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan.
“Pelaku datang menggedor pintu rumah korban secara kasar. Saat korban keluar untuk menegur, pelaku justru mendorong korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan, lalu mengayunkannya ke arah tubuh korban,” ujar AKP Junardi.
Situasi sempat memanas ketika Yuleni (54), seorang saksi yang juga warga sekitar, berusaha melerai pertikaian. Namun sayang, niat baik Yuleni malah membuat dirinya turut menjadi sasaran amukan pelaku.
“Pelaku sempat mengarahkan pisau ke saksi Yuleni, namun belum sempat mengenai karena warga lain bernama Kopek (45) datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Melihat massa mulai berkumpul, pelaku melarikan diri dari lokasi,” tambah Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, berbekal laporan warga dan keterangan para saksi, tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E, bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Sekitar pukul 00.30 WIB, kurang dari satu jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang bergagang kayu warna coklat, dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun menjerat DN dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Junardi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, terlebih yang melibatkan senjata tajam atau mengancam keselamatan jiwa.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya. Terima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap dan membantu kami dalam penanganan kasus ini,” tutupnya.(Rill).
