OKU, SUMSEL — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dua pria warga Desa Kartamulia, Kecamatan Lubuk Batang, yakni AG (29) dan AY (32), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan pencurian tabung las karbit milik warga setempat.
Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang setelah aksi mereka dipergoki langsung oleh korban pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 03.05 WIB. Kejadian bermula saat korban yang sedang tertidur mendengar suara mencurigakan dari samping rumahnya.
“Korban mendengar suara gaduh dan kemudian melihat dari kaca jendela rumah. Ia melihat dua orang pria tengah mengangkut tabung las karbit, selang, dan nozzle dari area perkarangan samping rumah,” jelas Kapolsek Lubuk Batang IPTU Jenizar, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda, tidak lama setelah laporan diterima.
Identitas Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Gresik Terungkap, Seorang Driver Ojol Asal Sidoarjo
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) buah tabung las karbit,
1 (satu) unit selang las,
1 (satu) buah nozzle (kepala semprot las).
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
IPTU Jenizar menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terutama di wilayah rawan tindak kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Kolaborasi antara warga dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Modus pelaku tergolong nekat karena dilakukan pada malam hari saat sebagian besar warga sedang terlelap. Aksi ini memperkuat urgensi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, baik dengan ronda malam maupun pemasangan kamera pengawas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan di desa yang tampak tenang sekalipun. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku lain agar tidak mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres OKU.(Rill).
