Pengedar Sabu Asal PALI Diciduk di Prabumulih, Polisi Sita 30 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu Asal PALI Diciduk di Prabumulih, Polisi Sita 30 Gram Barang Bukti

Hukum & Kriminal
Spread the love

PRABUMULIH – Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (29/7/2025) sore.

Saat digerebek sekitar pukul 18.05 WIB, DS sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan sabu ke arah meja makan. Namun, petugas yang sigap langsung menemukan dan mengamankan tiga paket sabu seberat bruto 30,08 gram, yang dibungkus dengan tisu dan plastik klip transparan. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Android merk Vivo warna emas yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan DS merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku mengakui sabu itu miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial P, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Saat ini, P masuk DPO dan dalam pengejaran,” ujar Iptu Arafah.

Lembaga PST Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih ke Kejati Sumsel, Diduga Selewengkan Dana BOS Hampir Rp6 Miliar

Pengungkapan kasus ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran sabu lintas kabupaten masih aktif di Sumatera Selatan, dengan PALI sebagai salah satu sumber pasokan.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menantinya: pidana seumur hidup atau hukuman mati.

DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar lainnya yang masih beroperasi.

Polres Prabumulih pun kembali menyerukan kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.(Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *