PALI, Sumsel | Tabloiddigital.com — Kala embun masih menetes di dedaunan dan langit belum sepenuhnya terang, langkah-langkah gelap menyelinap di antara batang kelapa sawit yang menjulang. Di hamparan perkebunan PT. Surya Bumi Agrolanggeng, Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Talang Ubi, PALI, dua pria terlihat sibuk mengangkut tandan buah sawit ke dalam sebuah gerobak kayu.
Namun, pagi itu bukan hari keberuntungan bagi mereka. Sekitar pukul 03.00 WIB, patroli keamanan perusahaan yang rutin menyusuri blok-blok perkebunan memergoki aksi tersebut. Dalam hitungan detik, teriakan peringatan menggema. Satu pelaku lari tunggang langgang menembus kegelapan kebun, sedangkan satu lainnya terperangkap.
Ia adalah Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Wajahnya kaget, tak percaya aksi diam-diamnya tertangkap tangan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu egrek sepanjang 12 meter, dan satu gerobak kayu,” ujar Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., saat ditemui di Mapolsek, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini tergolong nekat dan terorganisir. Tak hanya dilakukan malam hari untuk menghindari pengawasan, para pelaku juga telah menyiapkan alat lengkap dan armada sederhana untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang ditanggung perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.
Dugaan Asusila dan Status PPPK Siluman Dibongkar. Masyarakat Desak PTDH untuk Kades Taba
Laporan resmi dari pihak perusahaan diterima pada pukul 08.00 WIB. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung bergerak. Mereka memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan menetapkan tersangka.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat jajaran Polsek Talang Ubi. Menurutnya, pencurian terhadap hasil kebun, seperti kelapa sawit, tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga melemahkan potensi ekonomi daerah.
“Kejahatan terhadap kekayaan alam seperti ini adalah luka bagi dunia usaha dan negara. Polres PALI berdiri untuk memberikan rasa aman, dan kami tak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar.
Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga kepolisian. Melaporkan setiap gelagat mencurigakan adalah bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keamanan bersama.
Meski satu pelaku telah diringkus, aparat masih memburu satu orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses pengejaran masih berlangsung.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku kedua juga berhasil ditangkap. Kami minta kerja sama masyarakat, jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan ke Polsek Talang Ubi,” ungkap AKP Ardiansyah.
Kasus ini menjadi gambaran jelas bahwa pencurian hasil kebun bukanlah persoalan sepele. Di balik tandan sawit yang dicuri, tersimpan hasil kerja keras ratusan karyawan, petani plasma, serta proses panjang mulai dari pemupukan hingga panen. Perilaku pencurian seperti ini mencederai keadilan dan melemahkan pembangunan di sektor perkebunan.
Sementara itu, Ardiansya alias Ancai hanya bisa tertunduk saat digelandang ke ruang tahanan. Di balik jeruji, mungkin ia mulai menyesali keputusannya malam itu — sebuah keputusan yang seharga 32 tandan sawit, dan mungkin bertahun-tahun hidup di balik penjara.(Ys).
Sumber: Humas Polres PALI.
