Seluma, Bengkulu – Suasana panas menyelimuti Pemerintahan Kabupaten Seluma setelah masyarakat dan perangkat Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, secara resmi mengadukan kepala desa mereka kepada Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto. Pengaduan ini bukan tanpa alasan—masyarakat menuntut agar oknum kepala desa berinisial SN diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, lantaran terjerat dugaan kasus asusila dan manipulasi status sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di ruang kerja Wakil Bupati, perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo, menyampaikan rasa kecewa dan keresahan warga terhadap perilaku kepala desa mereka yang dinilai telah mencoreng nama baik desa.
“Masyarakat sudah sangat resah. Seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan, bukan malah mencoreng nama baik desa dengan perbuatan asusila. Kami minta agar Pemkab Seluma segera memberhentikan oknum kades secara tidak hormat,” tegas Iwan Harjo di hadapan Wabup.
Kemarahan warga memuncak setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan SN tertangkap basah bersama seorang perempuan yang diketahui sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sebuah penginapan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Rekaman tersebut memicu gelombang kritik, tidak hanya dari masyarakat Desa Taba, tapi juga dari publik luas yang menilai bahwa SN telah melanggar etika sebagai pemimpin desa.
Namun tidak hanya itu. SN juga diduga melakukan manipulasi data untuk mencalonkan diri sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Seluma. Dalam berkasnya, SN mencantumkan pernah mengajar di SD Negeri 112 Seluma. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Masyarakat dan perangkat sekolah menyatakan bahwa SN bukanlah bagian dari tenaga pendidik sekolah tersebut.
Kejati Papua Bongkar Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah di Wamena
“Dia bukan guru di SD itu. Kami menduga SN adalah honorer siluman yang sengaja memalsukan riwayat kerja demi mendapatkan kursi PPPK. Ini sudah sangat keterlaluan dan harus ditindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menyatakan sikap tegas. Ia langsung memerintahkan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk segera melakukan audit investigasi dan memanggil semua pihak terkait guna mencari kebenaran dari laporan yang telah disampaikan.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk turun ke lapangan. Jika dari hasil audit ditemukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan, maka kepala desa akan diberhentikan dari jabatannya dan status PPPK-nya akan kami batalkan,” ujar Gustianto.
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap Pemkab Seluma tidak hanya berhenti pada tindakan administratif, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Warga berharap agar Pemerintah Daerah menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas penyelenggara pemerintahan desa, agar tidak ada lagi pejabat desa yang menyalahgunakan kekuasaan atau mencoreng martabat jabatan demi kepentingan pribadi.
Kini masyarakat Desa Taba dan publik Seluma menantikan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten. Mereka berharap, kebenaran ditegakkan, dan hukum berlaku adil tanpa pandang bulu.(Py).
