Tragis! Gadis Disabilitas Hamil 7 Bulan Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Diusir Warga, Kini Diselamatkan Tetangga

Tragis! Gadis Disabilitas Hamil 7 Bulan Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Diusir Warga, Kini Diselamatkan Tetangga

Nasional Peristiwa
Spread the love

Padang Pariaman, Sumbar | Tabloiddigital.com —
Tragedi kemanusiaan kembali mengusik nurani masyarakat. Seorang anak perempuan penyandang disabilitas, di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, harus menanggung derita berlapis. Ia bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual oleh orang tak dikenal, namun juga diusir dari kampung halamannya karena kondisi kehamilan yang kini telah menginjak usia tujuh bulan.

Korban yang sejak kecil hidup dengan keterbatasan fisik dan mental, diduga mengalami tindak pemerkosaan beberapa bulan lalu. Sayangnya, pelaku hingga kini belum terungkap. Lebih ironis, alih-alih mendapat dukungan dan perlindungan, kehadiran korban yang sedang hamil justru ditolak oleh sebagian warga sekitar yang tak mampu menunjukkan empati. Tekanan sosial dan stigma membuat korban terusir dari lingkungan tempat ia dibesarkan.

Beruntung, masih ada hati yang tersentuh. Seorang warga dari korong tetangga bernama Fatimah tergerak menyelamatkan dan menampung korban di rumahnya. Fatimah memberikan perlindungan dan perhatian yang semestinya diberikan oleh lingkungan sosial dan negara kepada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami tak sanggup melihat dia terlantar. Dia anak berkebutuhan khusus, malah jadi korban, kok malah diusir? Ini jelas tidak manusiawi,” tutur Fatimah dengan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media.

Puluhan Wanita Berprofesi Guru Gugat Cerai. Apa Penyebabnya? Simak Informasi Selengkapnya

Kasus memilukan ini menyita perhatian publik dan memunculkan desakan kuat agar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Padang Pariaman segera turun tangan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama mereka yang menyandang disabilitas, merupakan amanat undang-undang dan tanggung jawab semua pihak.

Merespons situasi tersebut, berbagai kalangan mendesak Dinsos P3A Padang Pariaman untuk:
1.Melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memastikan kondisi kesehatan serta psikologis Bunga,
2. Memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bekerja sama dengan psikolog profesional,
3. Mengupayakan pemenuhan hak dasar korban, seperti akses layanan kesehatan, perlindungan hukum, serta kebutuhan sosial lainnya,
4. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku kejahatan yang telah menghancurkan masa depan korban.

Sebagai informasi, Dinsos P3A Kabupaten Padang Pariaman memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk pendampingan untuk anak korban kekerasan. Program ini juga bersinergi dengan lembaga psikologi Universitas Andalas, Baznas, dan BBPPKS Sumatera Barat.

Dalam kasus serupa sebelumnya, Dinsos P3A terbukti telah melakukan pendampingan intensif bagi anak korban kekerasan dan keluarga penyandang disabilitas melalui berbagai program, seperti pembentukan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan Sekolah Ramah Anak.

Korban kini hidup di bawah bayang-bayang trauma, keterbatasan, dan ketidakpastian. Namun ia tak boleh dibiarkan sendirian menghadapi dunia yang kejam. Negara harus hadir, melalui perangkatnya yang paling dekat dengan rakyat.

Kasus ini harus menjadi momentum refleksi bahwa penyandang disabilitas dan anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi, bukan dikucilkan. Tidak seharusnya korban justru menjadi sasaran pengusiran. Yang seharusnya terusir dari tengah masyarakat adalah kejahatan dan kebodohan kolektif kita yang gagal melindungi mereka.

Kami dari redaksi Tabloiddigital.com turut mengetuk hati seluruh elemen pemerintah daerah, khususnya Dinsos P3A Padang Pariaman, untuk bertindak cepat. Jangan biarkan korban menanggung derita sendirian.

Penulis: Tim Redaksi Tabloiddigital.com
Editor: Elvis Simamora
Sumber: Hasil investigasi lapangan dan referensi resmi Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *