Baturaja, Tabloiddigital.com – Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh seorang petani berinisial RA (45), warga Dusun III, Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang.
Penangkapan terhadap RA dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dibekuk di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, saat mengantre mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BE 2307 CR.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok dari mobil yang dikendarai RA. Mobil tersebut diduga kerap bolak-balik ke sejumlah SPBU untuk mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang tidak wajar bagi kendaraan pribadi maupun petani biasa.
“Begitu menerima informasi dari warga, petugas segera bergerak melakukan patroli. RA kami amankan sesaat setelah selesai mengisi solar subsidi,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7).
Saat diinterogasi, RA mengakui telah mengisi solar subsidi di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning, masing-masing sebanyak satu kali. Lebih lanjut, RA mengungkapkan bahwa solar yang dibelinya hendak dijual kembali kepada warga lain, sebuah tindakan yang tergolong sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Kanit Pidsus Polres OKU, Ipda Fahmi Ramadhan, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti sebagai pelengkap proses hukum.
Sehari Hidup, Sehari Mati: Nasib Tragis KDMP Pucangan yang Diresmikan Presiden
Barang bukti yang disita antara lain:
1.Satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam
2.Sekitar 70 liter solar subsidi
3.Dua jerigen plastik ukuran 35 liter
4.Satu selang dan corong untuk memindahkan BBM
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung,” jelas Ipda Fahmi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Polres OKU mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkaitan dengan distribusi BBM.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi. Ini menyangkut hak rakyat kecil yang seharusnya menikmati bantuan energi dari pemerintah,” tegas AKP Ibnu Holdon. (Pr)
Sumber: Humas Polres OKU
