Pungli Dua Pekan Sekali di Kemnaker

Pungli Dua Pekan Sekali di Kemnaker

Seputar KPK/Kejaksaan& APH
Spread the love

Jakarta, 21 Juli 2025 — Di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang pekan lalu, sorot lampu kamera menyorot empat pria berbalut rompi oranye. Kepala mereka menunduk, tangan terborgol, dikawal petugas bersenjata. Keempatnya bukan pencuri motor pinggiran, melainkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga mengatur setoran gelap dari pengusaha pemohon izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lembaga negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, bukan hanya empat orang itu yang bermain. Duit korupsi juga ditengarai mengalir ke sedikitnya 85 pegawai Kemnaker, rutin setiap dua pekan.

“Ini menunjukkan ada sistem yang tidak beres di dalam,” kata Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. Fickar menilai praktik ‘setoran rutin’ ini muncul karena kewenangan pengurusan TKA terlalu terpusat di Kemnaker. “Birokrasi ini yang dijadikan alat memeras,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/7).

 

Vonis Ringan Tom Lembong, Jaksa Ajukan Banding Lagi

 

Dari hasil pemeriksaan KPK, skema korupsi ini bukan pungli sembunyi-sembunyi. Para pejabat Kemnaker diduga memanfaatkan celah aturan untuk menarik pungutan tambahan di luar biaya resmi. Para pengusaha atau agen penyedia TKA mau tak mau harus patuh jika ingin izin cepat terbit.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik kini mendalami siapa saja yang terlibat dalam jalur distribusi uang kotor tersebut. “Orang-orang yang tahu detail aliran dana di internal Kemnaker akan kami panggil,” kata Asep.

Praktik ini berjalan teratur. Uang terkumpul, dibagi rata, mengalir ke tangan puluhan pegawai. Ada yang mendapat jatah belasan juta, ada yang puluhan juta rupiah. Sumbernya: pengusaha yang terpaksa membayar ‘uang pelicin’ agar bisnis tetap berjalan.

Data resmi Kemnaker mencatat ada puluhan ribu TKA bekerja di Indonesia. Tiap izin bekerja harus melewati birokrasi berlapis. Di atas kertas, proses itu untuk melindungi pekerja lokal. Namun di lapangan, jalur panjang birokrasi justru membuka peluang transaksi gelap.

“Semua wewenang dipegang satu kementerian. Kalau tidak mau korupsi terulang, harus ada distribusi kewenangan,” kata Fickar. Ia menilai kewenangan perizinan TKA sebaiknya dibagi lintas lembaga agar ada pengawasan silang.

Fickar juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Sejak awal, regulasi dan prosedur di Kemnaker dinilai longgar, sehingga rentan disalahgunakan. Tanpa reformasi, ia pesimis praktik serupa bisa dicegah.

 

Tersangka Korupsi di Tubuh PMI Muara Enim Segera Dipublikasikan

 

Modus pungli di birokrasi, terutama soal izin, bukan kali ini saja terkuak. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun lalu mencatat sektor perizinan menduduki peringkat teratas sumber pungutan liar. Mulai dari perizinan tambang, perizinan ekspor-impor, hingga TKA.

Bedanya, skandal Kemnaker kali ini terbilang vulgar. Bayangkan, uang korupsi mengalir rutin dua pekan sekali ke puluhan orang, seolah menjadi pendapatan ‘tambahan’ yang sudah dianggap lumrah.

Ironisnya, praktik pungli justru terjadi di kementerian yang seharusnya memastikan pekerja Indonesia tak tersisih oleh tenaga asing. Alih-alih mengutamakan perlindungan pekerja lokal, kewenangan itu justru dijadikan ladang pungli.

Empat pejabat kini mendekam di sel tahanan KPK. Namun publik tahu, penangkapan saja tak cukup. Fickar menekankan, pembenahan sistem lebih penting daripada sekadar memenjarakan oknum.

“Kalau hanya menghukum orang, praktiknya bisa pindah ke orang lain. Sistemnya harus diperbaiki. Kalau tidak, polanya akan berulang,” ujarnya.

Dokter Gigi Digerebek Suami di Kos Lubuklinggau, Diduga Berselingkuh dengan Pria Muda

Sejauh ini KPK terus menelusuri harta para tersangka. Sejumlah aset disita, mulai dari tanah, bangunan, hingga rekening. Namun pertanyaan mendasar tetap sama: mampukah pemberantasan korupsi menyentuh akar birokrasi yang kerap menuntut ‘uang pelicin’ di balik meja?

Selama lubang aturan tetap lebar, pungli dua pekan sekali di Kemnaker mungkin hanyalah satu babak dari drama panjang korupsi perizinan di negeri ini.(Ys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *