Polisi Ringkus Pengedar Sabu, 7,29 Gram Disita, Generasi Muda Terselamatkan 

Polisi Ringkus Pengedar Sabu, 7,29 Gram Disita, Generasi Muda Terselamatkan 

Hukum & Kriminal
Spread the love

PALI — Langit Senin malam di Jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tampak tak menampakkan tanda apa-apa. Namun di balik gelapnya aspal, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI justru menyiapkan langkah sunyi yang berujung penangkapan.

Lelaki berinisial IN, 36 tahun, warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, tak menyadari malam itu akan menjadi akhir petualangannya sebagai pengedar sabu. Ia hanya sempat menekan gas motornya, menembus jalan desa yang sepi, dengan barang haram yang dilipat rapi di jahitan jaket merahnya.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., lebih dulu menebak gelagat. Patroli hunting yang digencarkan beberapa pekan terakhir membuahkan hasil. Begitu IN melintas dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera menghentikan laju sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor itu.

Penggeledahan dilakukan di pinggir jalan. Dari lipatan jaket merah yang melekat di tubuhnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 7,29 gram. Bersama sabu, petugas juga menyita handphone Oppo A58 dan motor yang dikendarai tersangka.

“Tersangka berusaha tampak tenang. Tapi kami sudah terbiasa membaca gelagat. Setelah diperiksa, sabu itu ditemukan di jaketnya. Ia mengakui barang itu akan dijual,” kata AKP Dedy Suandy, Jum’at (18/7) pagi di Mapolres PALI.

Bagi jajaran Polres PALI, penangkapan ini bukan sekadar angka dalam catatan keberhasilan. Lebih dari itu, upaya membersihkan Bumi Serepat Serasan dari peredaran narkotika menjadi harga mati.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., lewat Kasat Resnarkoba menegaskan, jalur edar narkotika di wilayahnya harus diputus habis.

“Kami tidak akan memberi ruang. Siapa pun pelakunya, di mana pun berada, pasti kami kejar. Ini tanggung jawab moral kami melindungi anak-anak PALI agar tidak dirusak narkoba,” ujar AKP Dedy, menirukan pesan Kapolres.

Kini IN mendekam di ruang tahanan Mapolres PALI. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagi Satresnarkoba Polres PALI, langkah ini hanya sepotong kecil dari peta besar perang melawan narkoba. Jaringan yang terhubung dengan IN kini sedang ditelisik. Jalur edar di jalan sunyi Prabu Menang boleh putus, tapi di titik lain, mungkin masih merayap.

“Kami tidak akan lengah. Penangkapan ini bukan akhir, tetapi peringatan keras: jangan main-main dengan narkoba di PALI,” kata AKP Dedy menutup pembicaraan.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *