KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Eks Stafsus Era Hanif Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Eks Stafsus Era Hanif Diperiksa

Nasional
Spread the love

Jakarta, 15 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Kedua mantan stafsus tersebut, Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah, diperiksa untuk memastikan apakah praktik serupa pernah berlangsung pada periode mereka menjabat.

“Penyidik mendalami kemungkinan praktik dugaan pemerasan di masa jabatan para saksi ini sebagai staf ahli,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan masih bersifat umum untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Selain Maria dan Nur, penyidik KPK juga memanggil Mafirion, mantan stafsus lainnya di era Hanif Dhakiri. Namun Mafirion berhalangan hadir lantaran ada kepentingan mendesak, sehingga ia meminta jadwal ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan berhalangan karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Budi.

Ditanya lebih jauh soal kemungkinan mantan Menaker Hanif Dhakiri bakal turut dipanggil, Budi menegaskan hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Ia menyebut KPK akan menunggu dan mempelajari hasil pemeriksaan para saksi terlebih dahulu.

“Kami lihat dulu hasil pemeriksaan hari ini, kemudian penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk siapa saja yang perlu dimintai keterangan tambahan,” jelasnya.

Diketahui, pengusutan dugaan korupsi di Kemnaker ini bermula dari praktik pemerasan dalam proses perizinan penggunaan TKA. Penelusuran KPK menemukan pola pemerasan yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dengan nilai pungutan ilegal yang ditaksir mencapai Rp 53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para pelaku diduga memanfaatkan jabatan di lingkungan Kemnaker untuk menekan calon tenaga kerja asing agar membayar sejumlah uang demi kelancaran pengurusan izin kerja di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka tabir gelap tata kelola perizinan TKA yang selama ini rawan penyimpangan. KPK berjanji akan terus membongkar praktik kotor serupa hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *